Polisi Periksa Slamet Maarif Terkait Kerumunan Saat Demo Bebaskan Habib Rizieq

4 Januari 2021 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus melakukan penyidikan terkait demo bebaskan Habib Rizieq yang digelar pada 18 Desember 2020. Ketum PA 212 Slamet Maarif rencananya diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Slamet, Aziz Yanuar. Slamet dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Insyaallah akan hadir. Pemeriksaan terkait demo 18-12," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Petugas polisi memukul mundur massa aksi PA 212, di Jakarta, Jumat (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aziz menjelaskan hari ini hanya Slamet yang diperiksa terkait perkara itu. Kliennya tersebut juga masih berstatus saksi.
"Terkait langsung dengan itu hanya Ustaz Slamet sepertinya. Statusnya sebagai saksi," kata Aziz.
Rapat Komisi III DPR RI dengan keluarga pengawal Habib Rizieq. Foto: TV Parlemen
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah meningkatkan status peristiwa kerumunan di demo PA 212 soal pembebasan Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ada pidana dalam kasus itu.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Baru pagi ini naik tahap penyidikan," kata Yusri pada Senin (21/12).
ADVERTISEMENT