Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Periksa Slamet Maarif Terkait Kerumunan Saat Demo Bebaskan Habib Rizieq
4 Januari 2021 9:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Slamet, Aziz Yanuar. Slamet dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Insyaallah akan hadir. Pemeriksaan terkait demo 18-12," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Aziz menjelaskan hari ini hanya Slamet yang diperiksa terkait perkara itu. Kliennya tersebut juga masih berstatus saksi.
"Terkait langsung dengan itu hanya Ustaz Slamet sepertinya. Statusnya sebagai saksi," kata Aziz.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah meningkatkan status peristiwa kerumunan di demo PA 212 soal pembebasan Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ada pidana dalam kasus itu.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Baru pagi ini naik tahap penyidikan," kata Yusri pada Senin (21/12).
ADVERTISEMENT