Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Periksa Suami Pembunuh Wanita yang Dilaporkan Hilang di Jakbar
17 Mei 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, ID telah diperiksa pada Sabtu (14/5). Dari sana diketahui, ID tak tahu sama sekali soal pembunuhan tersebut.
"Sudah, sudah diperiksa Sabtu. Dia sama sekali gak tahu pacarnya dibunuh gak tahu dia," kata Ardhie saat dihubungi, Selasa (17/5).
"Dia (ID) tahunya baru tahu pada saat kita jemput istrinya, dia baru tahu bahwa istrinya adalah pelaku," tambah dia.
Ardhie menjelaskan, hubungan gelap yang dilakoni ID bersama Dini telah berlangsung dari Januari 2022.
"Baru 4 bulan dari Januari," terangnya.
Saat ini, kasus pembunuhan berencana tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota sebab lokasi pembunuhan berada di wilayah tersebut.
"Berkasnya kita limpahkan ke Polres Bekasi Kota karena locusnya ada di sana," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya seorang wanita bernama Dini Nurdiani (26), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Selasa (26/4) lalu.
Dini diketahui menjalin hubungan dengan seorang pria bernama ID yang ternyata telah memiliki seorang istri bernama Neneng Umayah.
Neneng pun akhirnya mengetahui hubungan yang dijalin antara suaminya dengan Dini. Lalu timbul niat jahat dari benak Neneng untuk membunuh Dini.
Dini kemudian diajak berbuka puasa bersama oleh Neneng yang mengaku sebagai keponakan ID. Dini pun berpamitan kepada keluarganya.
Mereka lalu bertemu. Dini dijemput menggunakan sepeda motor dan diantar ke kawasan Kranggan, Bekasi.
Di sana kemudian Neneng menghabisi nyawa Dini dengan gunting rumput dan pisau dapur yang telah disiapkannya.
Akibat aksinya tersebut, Neneng ditangkap polisi pada Jumat (13/5). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT