Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Periksa Syahbandar di Insiden Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Makassar
2 Juni 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Sulsel terus melakukan penyelidikan terkait kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar Sulawesi Selatan, pada Kamis (26/5) lalu. Selain menetapkan dua orang tersangka, polisi kembali akan memeriksa Syahbandar Paotere, Makassar.
ADVERTISEMENT
"Syahbandar akan kami periksa juga," kata Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sulsel , AKBP Arisandi kepada kumparan, Kamis (2/6).
Pemeriksaan terhadap Syahbandar ini, kata Arisandi, untuk mengetahui sejauh mana peran ataupun pengawasannya terhadap KM Ladang Pertiwi yang berlayar tanpa izin dan adanya kelalaian hingga tenggelam di Selat Makassar .
"Yang akan diperiksa dari koordinator pos Syahbandar Paotere. Kita sudah panggil dan jadwalkan pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka, nakhoda kapal, Supriadi dan pemilik kapal, Hj Syaiful.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya kelalaian KM Ladang Pertiwi yang melakukan pelayaran dari Pelabuhan Paotere Makassar menuju Pulau Pemantauan, Kecamatan Kalmas, Pangkep.
ADVERTISEMENT
Tak hanya kata dia, mereka juga berlayar tidak memiliki izin. Apalagi, kapal yang digunakan itu merupakan kapal perikanan, bukan kapal barang atau penumpang. Tapi mereka membawa penumpang hingga 50 orang.
"Ada kelalaian si juragan (nakhoda). Tidak ada juga izin berlayarnya itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, Supriadi disangkakan pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dan Syaiful, dijerat dengan pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, tersangka Supriadi kini dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulsel. Sedangkan, tersangka Syaiful tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Dan untuk diketahui, hingga di hari ke enam proses pencarian, SAR Gabungan telah berhasil menemukan sebanyak 32 orang dari 50 penumpang. 31 di antaranya ditemukan selamat dan satu meninggal. Sehingga, total yang masih dalam proses pencarian sebanyak 18 orang.
Live Update