Polisi Tetapkan Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi Sebagai Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi menggunakan pesawat Helly H-3211 super puma di selat Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/5/2022).  Foto: Basarnas/HO/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi menggunakan pesawat Helly H-3211 super puma di selat Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/5/2022). Foto: Basarnas/HO/ANTARA FOTO

Polda Sulsel akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda kapal, Supriadi dan pemilik kapal, Hj Syaiful.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandi, mengatakan, kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah naik ke penyidikan dan dua orang (nakhoda-pemilik) ditetapkan tersangka," kata Arisandi kepada kumparan, Rabu (1/6).

kumparan post embed

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya kelalaian KM Ladang Pertiwi yang melakukan pelayaran dari Pelabuhan Paotere Makassar menuju Pulau Pemantauan, Kecamatan Kalmas, Pangkep.

Tak hanya itu, kata dia, mereka juga berlayar tidak memiliki izin. Apalagi, kapal yang digunakan itu merupakan kapal perikanan, bukan kapal barang atau penumpang.

Tapi mereka membawa penumpang hingga 50 orang. "Ada kelalaian si juragan (nakhoda). Tidak ada juga izin berlayarnya itu," tambahnya.

kumparan post embed

Atas perbuatannya, Supriadi disangkakan pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Sementara itu, Syaiful dijerat dengan pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka Supriadi yang selamat dalam insiden itu, kini dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulsel.

Sedangkan, tersangka Syaiful tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sebelumnya, jumlah penumpang dan ABK KM Ladang pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata 50 orang, bukan 42. Sehingga, 19 orang penumpang masih dilakukan pencarian

Kepala Basarnas Makassar Djunaidi mengatakan, terdapat penambahan data jumlah penumpang KM Ladang Pertiwi 02. Dari sebelumnya 42 orang, kini menjadi 50 orang. Jumlah ini termasuk ABK.

Dari jumlah itu, masih ada 19 orang penumpang masih dicari. Selebihnya ditemukan dalam kondisi selamat.