Polisi Periksa Teyeng Wakatobi soal Ujaran Kebencian Tewasnya Bos Rental di Pati

16 Juni 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Pati memeriksa selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi terkait video tewasnya Burhanis, bos rental di Sukolilo, Pati. Dia diduga melakukan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
"Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE terkait ujaran kebencian," ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Minggu (16/6).
Satake mengatakan, Teyeng masih berstatus sebagai saksi dalam kasus unggahan videonya. Polresta Pati juga berencana memanggil beberapa saksi ahli untuk menentukan status Teyeng ke depan.
"Dari polres itu minta saksi ahli beberapa dan nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. (Status) masih saksi," jelas dia.
Selain itu, karena masih berstatus sebagai saksi Teyeng juga tidak dilakukan penahanan. Ia hanya diwajibkan untuk wajib lapor.
"Ndak ditahan wajib lapor saja," kata Satake.
Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi sempat menjadi perhatian setelah membuat video terkait tewasnya Burhanis, bos rental di Sukolilo, Pati. Dalam video itu, pemilik akun Instagram @teyen_wakatobi dengan follower 42 ribu menyebut para korban kurang ajar.
ADVERTISEMENT
"Kita kasih paham buat orang yang kurang paham, kita hajar buat orang yang kurang ajar. Sukolilo bos, jangan main-main di sini," demikian video Teyeng.