Polisi: Perintah Bakar Mobil Dikeluarkan TS, Ketua Ormas di Depok

22 April 2025 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Ranting Ormas GRIB Kelurahan Harjamukti, berinisial TS, ditangkap dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Awalnya, TS diduga mengancam dan melepaskan tembakan saat PT PP Property hendak melakukan pemagaran di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Namun, TS bersama pengikutnya datang menghalangi dan melakukan intimidasi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Saat itu, Polres Depok memang tengah menangani beberapa laporan lain yang terindikasi melibatkan TS. Namun, selama proses penyidikan, TS dinilai tidak kooperatif.
Sementara terkait pembakaran mobil, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan TS diduga memerintahkan anggotanya untuk membakar mobil sebelum dia ditangkap oleh polisi.
"Sekitar pukul 02.06 WIB, saudara TS mengirimkan pesan ke dalam grup Whatsapp yang merupakan grup daripada Ormas yang isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’,” kata Wira.
ADVERTISEMENT
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
"Sekitar pukul 05.45 WIB, tersangka TS yang telah diamankan sempat melakukan panggilan video ke RS, diduga memerintahkan untuk membakar mobil yang masih berada di lokasi. Perintah itu kemudian dilaksanakan oleh GR yang menggunakan korek api," sambungnya.
Tak lama kemudian, GR juga membakar mobil Avanza di lokasi kejadian atas perintah TS. Sementara dua mobil lainnya mengalami kerusakan parah namun tidak dibakar.
Dalam kasus ini Satreskrim Polres Depok telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah RSR, GR, ASR, LA, LS, dan TS.
Selain enam tersangka, polisi juga menetapkan empat orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni THS, S, VS, dan satu orang lainnya RS yang menarik paksa Briptu Zen keluar dari mobil.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan, polisi menyita tiga mobil rusak—dua di antaranya dibakar—batu, kayu, korek api, handphone, dan senjata api milik TS.
Para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP (ancaman 12 tahun), Pasal 170 (9 tahun), Pasal 351 (5 tahun), dan Pasal 160 (6 tahun) KUHP.