Polisi Persilakan Eggi Sudjana dan Lieus Ajukan Penangguhan Penahanan

21 Mei 2019 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes. Pol. Argo Yuwono Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kombes. Pol. Argo Yuwono Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, dua sosok yang dekat dengan kubu Prabowo, kini ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar. Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan jika keduanya mengajukan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
“Nanti itu kewenangan penyidik. Namanya penangguhan itu hak daripada tersangka dan keluarganya,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Akan tetapi, Argo menyebut, tak semua pengajuan penangguhan penahanan itu diterima. "Semuanya juga ada penilaian dari penyidik seperti apa, apa dikabulkan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk Lieus dan Eggi. Capres Prabowo, disebut Dahnil, akan mengirimkan surat untuk penangguhan penahanan kedua tersangka makar tersebut.
Insyaallah, tim Pak Prabowo akan mengirim surat permohonan untuk menangguhkan tahanan terhadap Bang Eggi, Bang Lieus, Bu Surya, beberapa orang yang kita anggap diperlakukan tidak adil," ucap Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
"Pak Prabowo akan mengirim dengan beberapa tokoh. Ada Letjen Purn Sjafrie Sjamsoeddin, semua tokoh-tokoh itu akan mengirimkan surat, akan menyampaikan jaminan," tambahnya.
Eggi Sudjana sendiri ditahan sejak 14 Mei 2019. Sedangkan Lieus ditahan mulai 21 Mei. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari.