Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut untuk mempertanyakan status penetapan tersangka dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mempersilakan Kivlan menempuh langkah hukum tersebut. Sebab, ia menjelaskan pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka.
“Tidak masalah bagi kita jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Itu hak yang bersangkutan,” ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
“Silakan ajukan praperadilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Kivlan mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Hendri Badiri Siahaan, ke PN Jaksel pada Kamis (20/6). Hendri mengatakan kliennya sepakat mengajukan praperadilan karena menduga banyak prosedur janggal yang dilakukan oleh kepolisian dalam penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Sehingga kami mencoba untuk mencari keadilan melakukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan,” kata Hendri usai mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
Permohonan praperadilan Kivlan sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan. Surat tersebut terdaftar dengan nomor registrasi : 75/PID.PRA/2019/PN.JAKSEL. Dalam surat gugatan praperadilan, Hendri menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.