Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polsek Cikarang Selatan akan mempidanakan pengelola Waterboom Lippo Cikarang , Bekasi, karena membuat pesta kolam saat pandemi COVID-19. Pengelola diduga membiarkan pelanggaran protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya akan membuat laporan type A berupa inisiatif kepolisian karena adanya pelanggaran hukum. Polisi akan menjerat pengelola dengan undang-undang kesehatan.
“Nanti kita kaji kita bikin laporan model A juga itu ada unsur kelalaian, membiarkan orang berkerumun. Nanti dilarikan ke Undang-undang kesehatan,” kata Sukadi kepada kumparan, Senin (11/1).
Sukadi menyebut, pihaknya telah memeriksa General Manager (GM) Waterboom Lippo Cikarang tersebut. Begitu juga dengan bagian penjual tiket yang ikut diperiksa kepolisian.
“GM-nya sama bagian ticketing Bu Dewi. GM-nya lupa, saya tanya dulu nanti,” ujar Sukadi.
Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang dibubarkan petugas pada Minggu (10/1). Warga ramai datang ke lokasi karena harga tiket yang didiskon.
ADVERTISEMENT