Polisi: Posisi Malika Tertutup Karung di Gerobak saat Pertama Kali Ditemukan

4 Januari 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol  Komarudin (kiri) saat meminta keterangan kepada Iwan Sumarno (pakai masker putih), pelaku penculik Malika di kawasan Ciledug, Senin (2/1).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin (kiri) saat meminta keterangan kepada Iwan Sumarno (pakai masker putih), pelaku penculik Malika di kawasan Ciledug, Senin (2/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkapkan posisi Malika Anastasya (6) yang diculik Iwan Sumarno. Dia ditemukan di dalam gerobak di kawasan Ciledug, Tangerang pada Senin (2/1) malam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan, pihaknya lebih dulu menemukan Iwan. Awalnya, keberadaan Malika tak terlihat.
"Saat diamankan pelaku tidak memperlihatkan atau tidak sedang bersama dengan korban M. Di mana korban M diletakkan di dalam gerobak," ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu (4/1).
Setelah ditelusuri, Komarudin melanjutkan, awalnya polisi tak melihat keberadaan Malika di dalam gerobak. Ternyata setelah diperiksa lebih lanjut, Malika ditemukan dalam posisi tertutup karung.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Foto: kumparan
"Ini adalah posisi saat pelaku diamankan jadi korban berada di dalam gerobak dan ditutupi oleh karung, Sehingga memang akan sulit melihat keberadaan korban dan memang terkesan pelaku sendirian," ungkap Komarudin.
Setelah ditemukan, Malika kemudian langsung dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, untuk mendapatkan perawatan. Sementara Iwan langsung digiring ke Mapolres Jakarta Pusat untuk diamankan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.