Polisi Proses Laporan Terhadap Munarman Terkait 6 Pengawal Rizieq Tak Bersenpi

22 Desember 2020 17:25 WIB
Munarman Foto: Aldis Tannos/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Munarman Foto: Aldis Tannos/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum FPI, Munarman, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya tentang 6 pengawal Habib Rizieq Syihab tidak memiliki senjata api. Laporan itu dibuat oleh Barisan Ksatria Nusantara, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, laporan tersebut sudah diteliti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Rencanannya pihak pelapor akan diminta keterangannya dalam waktu dekat.
“Ditkrimsus sudah lakukan penelitian terhadap laporan ini. Rencana ke depan akan kita undang klarifikasi pelapor dan saksi yang ada dengan bawa bukti apa yang dilaporkan untuk bisa kita klarifikasi untuk kita lakukan pemeriksaan kepada pelapornya,” ucap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).
“Mudah-mudahan secepatnya kita undang yang buat laporan polisi,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Munarman dilaporkan polisi atas ucapannya tentang 6 pengawal Habib Rizieq Syihab tidak memiliki senjata api.
Ucapan Munarman dinilai membuat publik resah karena tak mampu membuktikan bahwa 6 pengawal Habib Rizieq memang tak memiliki senpi.
Munarman dilaporkan ke polisi oleh Barisan Ksatria Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
Laporan tersebut bernomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU Nomor 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
ADVERTISEMENT