Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Polisi Proses Pencabutan Laporan Ari, Status Tersangka Giorgio Dicabut?
17 Februari 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami telah menerima permohonan restorative justice dari pelapor/korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).
Ade belum bisa bicara lebih jauh terkait permohonan tersebut. Namun dia memastikan, kini pihaknya tengah memproses permohonan pencabutan laporan itu.
"Selanjutnya kami tindak lanjuti," katanya.
Lantas apa dengan Ari mencabut laporan dan mengajukan restorative justice status tersangka Giorgio bisa gugur?
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dalam sebuah perkara, proses pencabutan status tersangka perlu melalui mekanisme tertentu.
Di mana, dari mekanisme itu bakal menghasilkan keputusan untuk menghentikan penyidikan suatu perkara atau SP3.
"Iya (status tersangka bisa dicabut). Tapi harus ada SP3 dulu, kalau nggak ada SP3 tetap ditahan dong. Kalau gak ditahan kan syaratnya harus ada SP3," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Ari mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (17/2) siang. Di Polres Jaksel, Ari menunjukkan surat dicabutnya laporannya untuk kasus yang dilaporkannya pada tanggal 12 Februari tersebut.
"Saya mencabut laporan dari Polres Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2023," ujar Ari kepada wartawan di Mapolres Jaksel.
Ia mengatakan, dirinya dan Gio sepakat untuk berdamai. Sehingga untuk kejadian ini, ia meminta kepada polisi untuk menerapkan Restorative Justice.
Alasannya, Giorgio telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tak akan mengulangi aksi itu. Selain itu, Giorgio juga berjanji bakal mengganti rugi segala kerugian yang dialami Ari.
Giorgio sedianya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara itu. Ia dijerat Pasal 406 dan Pasal 335 Ayat 1, dengan total ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT