Polisi: Punya Kartu Perbakin Tak Berarti Bebas Bawa Senpi

9 April 2018 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senjata api ilegal yang dibuat di Cipacing. (Foto: Dok. Polda Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Senjata api ilegal yang dibuat di Cipacing. (Foto: Dok. Polda Jabar)
ADVERTISEMENT
Subdit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa tim advokasi Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia) Provinsi DKI Jakarta, Aldwin Rahadian. Pemeriksaan itu untuk mendalami penggunaan kartu anggota Perbakin dan kepemilikan senpi berjenis airsoft gun milik Teza Irawan alias Erza, yang sempat menodongkan pistol ke arah pengendara lain beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Benar, tadi sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara Aldwin," kata Kasubit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Sementara, Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aldwin untuk menjelaskan tentang kartu Perbakin yang polisi sita dari tangan Erza.
"Jadi tadi sudah dijelaskan oleh tim advokasi Perbakin, ada salah persepsi di mata masyarakat tentang kartu itu. Sebenarnya, itu bukan kartu Perbakin tetapi kartu anggota member shooting club BASIS yang berada dalam naungan Perbakin," kata Malvino.
Malvino mengatakan, Perbakin tidak pernah memberikan izin kepada para member shooting club untuk mengeluarkan surat kepemilikan senpi sembarangan. Bagi anggota yang mempunyai senpi, wajib dititipkan di gudang senpi milik Perbakin.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat menganggap bahwa kartu Perbakin itu merupakan surat izin bahwa mereka bisa membawa atau memiliki senpi secara bebas, itu salah. Perbakin tidak pernah mengeluarkan izin itu," ucap Malvino.
Malvino menjelaskan, Perbakin akan menertobkan seluruh shooting club yang berada dalam naunganya. Perbakin juga akan memperketat sistem pengeluaran kartu anggota tersebut.
"Nanti akan ada sanksi dari Perbakin bagi mereka (shooting club) yang anggotanya menyalahgunakan senpi maupun kartu member," pungkas Malvino.