Polisi: Remaja Penghina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya

28 Mei 2018 14:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan RJ (16), remaja yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo di akun media sosial Instagram sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, setelah kejadian tersebut RJ telah dikeluarkan dari sekolahnya.
ADVERTISEMENT
"Dia (RJ) sudah dikeluarkan dari sekolahnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Argo enggan menjelaskan lebih detail mengenai asal sekolah RJ. Namun, diketahui remaja itu bersekolah di salah satu SMA swasta di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dan hingga saat ini, RJ masih mendekam di panti sosial yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi juga telah memeriksa delapan saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi terdiri dari teman-teman RJ, pihak sekolah, dan saksi ahli.
Lebih lanjut, Argo menegaskan polisi tetap mengusut tuntas kasus ini. Penyidik juga diketahui telah melakukan gelar perkara.
"Tetap lanjut, berkasnya nanti kita limpahkan ke Kejaksaan," ucap Argo.
Dalam kasus ini, RJ melanggar Pasal 247 Undang-undang ITE tentang pengancaman dan pencemaran nama baik. Polisi memutuskan tidak menahan RJ dan tetap mengedepankan aturan yang berlaku karena ia masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Video RJ yang menghina dan mengancam akan membunuh Jokowi viral setelah diunggah akun Instagram @jojo_ismyname. Video berdurasi 19 detik itu menggambarkan seorang pemuda berkacamata dan bertelanjang dada, memegang foto Jokowi dan mengancam ajan membunuhnya.
Kepada polisi, RJ mengaku hanya iseng dan dibuat pada tiga bulan lalu di sekolahnya untuk lucu-lucuan bersama teman-temannya.