Polisi Ringkus 7 Jambret yang Keroyok Korbannya dan Rampas HP di Tanjung Priok

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers kasus penjambretan Handphone di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers kasus penjambretan Handphone di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara

Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus penjambretan yang dilakukan 7 orang di kawasan Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mereka juga mengeroyok korban, MPW (30) yang sedang melintas di pinggir rel kereta api Muara Bahari

"Para tersangka sepakat akan mencari sasaran. Saat itu korban melintas tak jauh dari para tersangka, korban mengendarai sepeda motornya, kemudian diberhentikan oleh tersangka S (22)," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (9/11).

"Kemudian kelima tersangka mengelilingi korban dan meminta barang milik korban, namun korban tidak memberikannya," tambahnya lagi.

Konferensi Pers kasus penjambretan Handphone di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara

Karena tak memberikan barang yang diminta, para pelaku mengerubungi korban. Tersangka lain berinisial IE bahkan mengancam akan membacok korban bila keinginan mereka tak dipenuhi.

"Kasih aja, dari pada dibacok lu' kemudian tersangka MI dan D menggeledah saku celana korban dan berhasil mendapatkan 1 unit HP dan uang tunai Rp 600 ribu," kata Sudjarwoko.

Setelah mengambil barang korban, para tersangka membiarkan si korban pergi. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya lalu melapor ke Polsek Tanjung Priok.

Konferensi Pers kasus penjambretan Handphone di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara

Polisi mengamankan 7 orang tersangka dalam kejadian ini, mereka berinisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30). Pihaknya juga masih memburu satu pelaku lagi berinisial AB yang masih buron.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 HP Oppo Type A57 dan 1 bilah celurit," kata Sudjarwoko.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2E dan Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

embed from external kumparan