Polisi Sebut Ali Fanser Sempat Sundul Justin, Lalu Faisal Lanjut Pukuli

6 Juni 2022 13:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa anak anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick, di ruas Tol Dalam Kota.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada 2 orang yang ditangkap dalam kasus ini, pertama Ketua Pemuda Bravo-5, Faisal Marasabessy dan ayahnya Ali Fanser. Faisal sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi kini masih mendalami peran Ali. Ali diketahui sempat menyundur wajah Justin sebelum akhirnya penganiayaan dilanjutkan oleh Faisal.
"Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraanya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu pelaku (Ali Fanser) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," ungkap Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Setelah aksi penyundulan itu, pelaku lainnya yakni Faisal Marasabessy turun dari mobil dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," katanya.
Dalam kasus ini, Zulpan mengatakan penyidik baru menetapkan Faisal sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Sementara ayahnya, Ali Fanser masih berstatus sebagai saksi.
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kendati demikian, Zulpan tidak menutup kemungkinan bahwa status Ali Fanser dapat dinaikan menjadi tersangka.
"Yang lain (Ali Fanser) itu sudah kita periksa, masih dilakukan pendalaman untuk melengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikan, sampai saat ini masih saksi," pungkas Zulpan.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan yang dialami Justin terjadi pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB di ruas Tol Dalam Kota.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, Faisal dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT