Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Sebut Ali Fanser Sempat Sundul Justin, Lalu Faisal Lanjut Pukuli
6 Juni 2022 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada 2 orang yang ditangkap dalam kasus ini, pertama Ketua Pemuda Bravo-5, Faisal Marasabessy dan ayahnya Ali Fanser. Faisal sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi kini masih mendalami peran Ali. Ali diketahui sempat menyundur wajah Justin sebelum akhirnya penganiayaan dilanjutkan oleh Faisal.
"Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraanya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu pelaku (Ali Fanser) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," ungkap Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Setelah aksi penyundulan itu, pelaku lainnya yakni Faisal Marasabessy turun dari mobil dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," katanya.
Dalam kasus ini, Zulpan mengatakan penyidik baru menetapkan Faisal sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Sementara ayahnya, Ali Fanser masih berstatus sebagai saksi.
Kendati demikian, Zulpan tidak menutup kemungkinan bahwa status Ali Fanser dapat dinaikan menjadi tersangka.
"Yang lain (Ali Fanser) itu sudah kita periksa, masih dilakukan pendalaman untuk melengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikan, sampai saat ini masih saksi," pungkas Zulpan.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan yang dialami Justin terjadi pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB di ruas Tol Dalam Kota.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, Faisal dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT