Polisi Sebut Sudah 3 Kali Upaya Mediasi Anak Agar Tak Melaporkan Ibu

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Jateng gelar konferensi pers terkait anak laporkan ibunya ke polisi di Polres Demak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jateng gelar konferensi pers terkait anak laporkan ibunya ke polisi di Polres Demak. Foto: Dok. Istimewa

Kasus seorang anak melaporkan ibunya ke polisi atas tudingan KDRT menuai sorotan. Polda Jateng kemudian mengungkapkan kasus itu dipicu oleh sakit hati antara ibu dan anaknya.

Ibunya bernama Sumiyatun (39). Anak yang melaporkannya adalah Agesti Ayu Wulandari (19).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan saat Agesti melaporkan ibunya pada Agustus 2020 lalu, polisi sudah berupaya mediasi.

Bahkan, kata Iskandar, pihak kepolisian telah melakukan 3 kali upaya mediasi namun tidak pernah membuahkan hasil.

"Sudah lebih dari 3 kali tapi korban tetap tidak mau mediasi artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan," ujar Iskandar di Polres Demak, Senin (11/1).

Perkara ini berawal dari permasalahan keluarga mereka. Dia bercerai dengan suaminya beberapa waktu lalu. Dari hasil pernikahan dengan suaminya itu, lahirlah tiga anak.

kumparan post embed

Anak pertama, Agesti, ikut dengan ayahnya yang kini tinggal di Jakarta. Anak kedua Sumiyatun yang masih remaja dan anak ketiganya yang masih balita tinggal di Demak.

Pada Agustus 2020, Agesti sowan ke Demak. Dia awalnya hendak mengambil baju yang masih tersimpan di lemarinya. Namun ternyata, baju Agesti sudah dibuang semuanya oleh Sumiyatun.

"koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (Kamu mencari apa, bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," kata Sumiyatun, mengisahkan apa yang disampaikan ke anaknya pada saat itu, Senin (11/1).

"Kamu tu anak durhaka, lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu di sini)," ucap Sumiyatun pada Agesti.

Tak terima diperlakukan seperti itu, Agesti kemudian mendorong ibunya sampai hendak terjatuh. Sumiyatun mengatakan pada saat itu, dia refleks berupaya tidak terjatuh dengan menarik kerudung anaknya. Refleks menarik kerudung itu, ternyata menggores pelipis anaknya.

Keesokan harinya, Agesti melaporkan ibunya itu ke polisi. Polisi awalnya sempat ingin memediasi pertengkaran ibu dan anak ini. Namun, kasus tetap berlanjut.

Seiring berjalannya waktu, kasus itu terus bergulir. Pada Jumat (8/1), polisi mengeluarkan surat penahanan kepada Sumiyatun. Polisi sudah menetapkan Sumiyatun tersangka. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sub Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Dalam video yang diterima kumparan Senin (11/1), gadis yang masih berstatus mahasiswa semester I di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu menegaskan tidak akan mencabut laporannya. Agesti mengatakan, laporan itu merupakan bentuk keadilan yang sedang dia perjuangkan.

"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara. Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?" kata Agesti dalam video itu.

Namun, anak sulung dari 3 bersaudara itu tidak menjelaskan apa perbuatan ibunya yang dia sebut keterlaluan itu. Menurutnya itu adalah aib keluarga dan aib ibunya yang harus ia jaga.