Polisi Sebut Sudah Sertakan Dugaan Kasus Suap Rachel Vennya dalam Berkas Sidang

16 Desember 2021 14:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya dan Salim Nauderer menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya dan Salim Nauderer menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menyebut dugaan kasus suap yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya terhadap petugas Protokol Bandara Ovelina sudah disertakan dalam berkas pengadilan. Namun kasus dugaan suap tersebut dimuat dalam berkas yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya itu sudah di berkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya. Satunya Ovelina itu kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (16/12).
Zulpan menjelaskan sebenarnya kasus suap Rachel Vennya sudah disertakan dalam berkas pengadilan. Hanya saja kebanyakan yang orang ketahui hanyalah soal kaburnya Rachel dari karantina.
"Iya sudah itu dulu sudah dua berkas. Cuma orang tahunya (kaburnya) Rachel Vennya-nya, Ovelina-nya itu sudah," tambah Zulpan.
Sidang Rachel soal kabur dari karantina sudah digelar sebelumnya, dalam persidangan tersebut akhirnya terungkap kasus suap yang dilakukannya terhadap Ovelina.
Rachel memberikan suap sejumlah Rp 40 juta agar bisa menghindari karantina yang harus dijalaninya usai pulang dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga sampai ke telinga Menko Polhukam Mahfud MD. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus suap ini.
Belum diketahui apakah akan ada sidang khusus untuk kasus suap tersebut.