Polisi Sebut Tak Ada Orang di Toilet Kejati saat Eks Kepala BPN Badung Tewas

4 September 2020 17:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi (tengah) saat rilis kasus eks Kepala BPN Badung yang bunuh diri di Polda Bali, Jumat (4/9). Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi (tengah) saat rilis kasus eks Kepala BPN Badung yang bunuh diri di Polda Bali, Jumat (4/9). Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan mantan kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha bunuh diri di kamar mandi lantai II Gedung Kejati Bali, Senin (31/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan ini berdasarkan kecocokan peluru dari senjata api revolver, luka tembak pada dada diri Tri Nugraha dan lubang bekas tembak pada dinding kamar mandi. Serta adanya residu mesiu pada telunjuk Tri usai menarik pelatuk pistolnya.
Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, berdasarkan rekonstruksi, keterangan saksi dan rekaman CCTV dipastikan tidak ada orang lain di kamar mandi terebut selain Tri.
"Iya, makanya kami lakukan rekonstruksi untuk memastikan keberadaan saksi itu, korban sendiri masuk ke dalam toilet," kata dia.
Saksi yang diperiksa adalah 7 orang yang terdiri dari penyidik Kejati, polisi pengawal Tri dan penasehat hukum Tri.
"Jadi dari hasil pra-rekontruksi yang kita pertajam dengan keberadaan saksi-saksi, perlu kami jelaskan bahwa korban selesai dari pemeriksan, meminta izin ke kamar mandi masuk ke toilet yang berada di depan ruang pemeriksaan bersebelahan dengan membawa tas berwarna hitam. Sendirian," kata Dodi di Polda Bali, Jumat (4/9).
ADVERTISEMENT
Selang 1 menit kemudian terdengar suara ledakan.
"Sekitar 1 menit dia berada di dalam toilet baru terdengar suara ledakan. Artinya prarekonstruksi memastikan bahwa benar yang bersangkutan sendiri di dalam TKP tersebut dan ditemukan tadi proyektil berikut senjata api dan tas," kata dia.
Tri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011) dan Kepala BPN Kabupaten Badung( 2011-2013). Nilai Gratifikasi senilai Rp 5,46 miliar dan TPPU Rp 60 miliar.
Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian Tri kasus gratifikasi, korupsi dan TPPU Tri ditutup.
ADVERTISEMENT
Dengan ditutupnya kasus Tri, Kejati Bali akan menganalisa aset-aset yang disita. Sejauh ini ada 2 opsi yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)