news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polisi Segel Perusahaan MinyaKita di Cipondoh: Sunat Takaran-Palsukan Dokumen

20 Maret 2025 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perdagangan RI mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita di Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perdagangan RI mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita di Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyegel perusahaan CV Rabbani Bersaudara, yang merupakan distributor minyak goreng MinyaKita di Cipondoh, Tangerang. Perusahaan itu disegel karena diduga melakukan kecurangan dalam takaran isi minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Hasil sidak Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama instansi terkait, ditemukan minyak dalam kemasan botol merek MinyaKita yang didistribusikan CV tersebut tidak sesuai dengan label kemasan.
“Di mana dari hasil uji takar yang kita lakukan pada saat itu, dan disaksikan oleh dinas terkait, dari 1 liter kemasan botol MinyaKita, dari hasil uji takar yang kita lakukan, rata-rata terjadi selisih,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, dalam konferensi pers di Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3).
Menurutnya, minyak dalam kemasan botol tersebut berkurang sekitar 200 ml dari standar 1 liter, padahal batas toleransi hanya 15 ml. Temuan ini awalnya didapat saat sidak di Pasar Kemayoran. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa produk tersebut berasal dari CV Rabbani Bersaudara.
Suasana tempat produksi minyak goreng MinyaKita yang telah dikurangi saat pengungkapan kasus di Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Produksi Minyak Goreng Sejak 2020

ADVERTISEMENT
CV Rabbani Bersaudara disebut beroperasi sejak 2020. Awalnya, mereka memproduksi minyak goreng premium merek Guldap.
Namun, karena kurang diminati pasar, pelaku usaha mengubah merek dan kemasan botol menjadi MinyaKita sejak 2022.
“Isi yang ada dalam minyak goreng premium Guldap ini, itu kemudian diganti, ditransisi ke minyak goreng MinyaKita, ke kemasan botolnya,” ujar Ade Safri.
Selain itu, botol kemasan didesain agar terlihat penuh meskipun isinya kurang dari 1 liter. Polisi menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Cipondoh, Banten, Kamis (20/3/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya membawa minyak goreng MinyaKita yang telah dikurangi saat pengungkapan kasus di Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bahan Baku dari Sumedang, Produksi 120 Ribu Botol per Bulan

Saat ditanya mengenai sumber bahan baku minyak goreng tersebut, Ade Safri menjelaskan CV Rabbani Bersaudara mendapatkan minyak goreng dari PT Alam Sari Kedelai Agro di Sumedang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Kita saat ini sedang melakukan proses penyidikan, upaya-upaya untuk mengumpulkan, mencari alat bukti, terus masih kita lakukan, dan kami akan terus telusuri, telusuri terkait dengan rantai distribusi yang terjadi dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Dalam sebulan, CV Rabbani Bersaudara mampu memproduksi hingga 120 ribu botol MinyaKita, dengan perhitungan satu krat berisi 12 botol dan total 10 ribu krat per bulan. Namun, hingga kini polisi masih menghitung total keuntungan yang diraup dari dugaan kecurangan ini.
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perdagangan RI mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita di Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sudah Ada Tersangka

Polisi telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Namun belum diumumkan secara resmi.
“Jadi yang pertama tadi kami jawab, untuk calon tersangka, sudah kita dapatkan, calon tersangka kita dapatkan, namun untuk penetapan tersangka, nanti akan dilakukan melalui mekanisme, mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade Safri.
ADVERTISEMENT
Polda Metro masih akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen izin edar BPOM serta penggunaan label SNI tanpa sertifikat resmi. Sementara tindak lanjut terkait minyak goreng yang sudah beredar di pasaran, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan.