Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Hary Tanoe

17 Juli 2017 15:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugatan praperadilan Hary Tanoe atas penetapan tersangka dalam kasus SMS berisi ancaman kepada Jaksa Yulianto ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Fadil Imran akan langsung 'tancap gas' untuk fokus melengkapi berkas perkara Hary Tanoe. Pihaknya akan segera melengkapi pemberkasan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan.
Saat ini berkas perkara HT tengah diteliti oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Masih (diteliti). Mudah-mudahan ada perbaikan setelah itu kita limpahkan supaya segera bisa tahap dua," kata Fadil di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Jika jaksa menyatakan masih ada kekurangan berkas, Fadil menegaskan siap untuk segera melengkapi dan kembali mengirim ke kejaksaan.
"Ya menuntaskan ya, agar berkasnya bisa dinyatakan lengkap. Iya segera agar (disidangkan), mempercepat penyidikan. Yang kurang-kurang pokoknya kita lengkapi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam putusannya, Hakim Cepi menyatakan bahwa penetapan tersangka Ketua Umum Partai Perindo tersebut oleh Bareskrim Polri adalah sah dengan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hari Tanoesoedibjo adalah sah. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," ucap Cepi.
Hary Tanoe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ancaman yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan singkat.
Hary Tanoe dikenakan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE).
Laporan Reporter Ferio Pristiawan