Polisi Selidiki Kasus Pria Diduga Disiksa dan Disekap 3 Bulan di Jaktim

9 Juli 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 16 Juli 2024 20:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Jakarta Timur berinisial MRR diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan sekitar 30 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, memastikan polisi masih mendalami kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini terus didalami," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7).
Adapun kejadian itu diduga dipicu korban yang tak membayar utangnya pada terduga pelaku berinisial HR. Dalam kesempatan itu, Ade mengimbau pada masyarakat yang berutang agar melunasi utangnya.
Di sisi lain, masyarakat yang hendak menagih utang pun sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik.
"Kalau punya utang dibayar, kalau menagih utang ya harus dengan cara-cara yang baik. Jangan sampai menimbulkan masalah baru. Jangan sampai melakukan tindak pidana. Jangan main hakim sendiri. Ada mekanisme pelaporan secara perdata, ada juga secara pidana," ucap dia.
Awal Mula Kasus
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Melalui rilis yang diterima dari kuasa hukum korban, aksi penyekapan dan penyiksaan itu bermula setelah korban melakukan wanprestasi atas bisnis yang dijalankan dengan salah seorang pelaku berinisial HR.
ADVERTISEMENT
Korban dan pelaku mulanya menjalankan bisnis jual beli mobil pada bulan Oktober 2023 dengan pembagian untung sebesar 60:40. Bisnis tersebut mulanya berjalan lancar. Namun, selang beberapa bulan, bisnis itu terkendala usai korban menggunakan keuntungan jual beli mobil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Hasil transaksi ke-4 senilai kurang lebih Rp 100 juta rupiah yang seharusnya diserahkan ke pelaku utama (HR) digunakan oleh korban untuk keperluan pribadi yang mendesak," bunyi rilis yang diterima sebagaimana dilihat pada Selasa (9/7).
Korban pun tak kunjung melunasi utangnya pada pelaku. Lalu, pada bulan Februari 2024, korban diminta pelaku untuk datang ke sebuah kafe dengan dalih meminta bantuan menggadaikan mobil. Namun, setibanya di sana, korban malah ditagih utang. Dikarenakan belum sanggup membayar utangnya, korban disiksa pelaku.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya melakukan penyekapan terhadap korban, merampas seluruh barang kepemilikan korban, yang terdiri dari 3 buah handphone, 1 tas, 1 dompet dan sejumlah uang serta dimulainya berbagai macam penyiksaan tersebut oleh pelaku utama dan teman-temannya," tulis rilis tersebut.
Metode penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban beragam. Bahkan, tak hanya disiksa, korban juga disekap oleh pelaku selama 3 bulan. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari kafe tersebut tapi masih mengalami trauma berat.
Adapun metode penyiksaan yang dimaksud yakni dengan cara diborgol dan diikat menggunakan kabel, ditelanjangi, dipukul secara bergantian, bagian lubang kelamin dimasukkan bubuk cabai dan dibakar, hingga disundut rokok di lebih dari 30 titik tubuhnya.
"Perkara ini dinilai bukanlah perkara yang sulit untuk diproses oleh kepolisian, terlebih bukti visum, keterangan saksi, bahkan terdapat CCTV yang merekam segala aktivitas penyiksaan di kafe," tulis rilis tersebut.
ADVERTISEMENT