Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Selidiki Uang Mutilasi Rp 100 Ribu, Akan Tangkap Pengedarnya
12 September 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan soal temuan uang mutilasi nominal Rp 100 ribu yang viral di media sosial. Uang mutilasi itu merupakan asli yang disobek, lalu ditempelkan dengan uang palsu.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan uang mutilasi itu. Jerat pidana pun menanti para pelaku.
“Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan secara tegas melaksanakan penegakan hukum jika ada tindak pidana yang terjadi terkait hal tersebut untuk ungkap kasusnya dan menemukan serta menangkap tersangkanya,” kata Ade dalam keterangannya dikutip Selasa (12/9).
Ade menyebut, uang mutilasi merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Pasal tersebut berbunyi: setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
“Sedangkan sanksi diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia Minta Warga Hati-hati
Bank Indonesia meminta masyarakat berhati-hati. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, jika uang tersebut benar uang mutilasi yang merupakan campuran uang asli dan palsu alias uang yang diragukan keasliannya masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
“Yang dimaksud dengan 'merusak' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” kata Marlison kepada kumparan.
Dalam hal ini, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Dia bilang jika masyarakat menemukan uang mutilasi, bisa datang ke Bank Indonesia cabang terdekat untuk memastikan keasliannya.
ADVERTISEMENT
“Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah,” ujarnya.