Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi: Sepeda Motor Sudah Boleh Lewat Jalan Thamrin
10 Januari 2018 13:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan sepeda motor sudah bisa melintas di Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung yang mencabut Perda soal larangan sepeda motor melintas di lokasi itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau Peraturan Gubernur di cabut, rambu-rambu larangan dicabut berarti kita laksanakan putusan tersebut. Motor boleh melintas," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra usai diskusi 'Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek' di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Dengan diizinkan kembali sepeda motor melintas di jalan itu, Halim memastikan tidak boleh ada lagi penilangan. Pengendara sepeda motor akan ditilang jika melanggar aturan lain, selain melintas di jalan itu.
"Kan ada pelanggaran lain, lawan arus dan lainnya tetap kita tilang," imbuh dia.
Meski sudah legowo dengan keputusan ini, Halim berharap Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kebijakan alternatif pengganti pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Salah satunya dengan memberlakukan sistem ganjil genap.
ADVERTISEMENT
"Saran saya dengan ada pembatalan ini, harus juga ada pembatasan roda dua dengan adanya mungkin disamakam roda empat yaitu adanya ganjil genap di daerah Thamrin, jadi tidak merta diloloskan semua," ucap dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat pukul 06.00 sampai 23.00 WIB.
Putusan ini diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 21 November 2017. Majelis diketuai oleh hakim Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Yosran dan Is Sudaryono.