Polisi Setop Penyidikan Kasus 'Polisi Tak Netral' Aiman Witjaksono

28 Maret 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Hukum Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata mendengarkan pembacaan permohonan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Hukum Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata mendengarkan pembacaan permohonan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang melibatkan Aiman Witjaksono atas pernyataan Polri tidak netral dalam pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan informasi ini. "Benar," singkatnya kepada wartawan, Kamis (28/3).
Ade mengatakan dasar penghentian penyidikan itu mengacu pada aturan baru Mahkamah Konstitusi.
"Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 78/PUU-XXI/2023, pada angka 3 yang menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," jelas Ade.
"Maka apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi: 'Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya'," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dengan putusan MK itu, kata Ade, sangkaan atau dakwaan yang sebelumnya mengikat menjadi gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," tutupnya.
Terpisah, Aiman Witjaksono melalui kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa, mengaku bersyukur dan mengapresiasi penghentian kasus tersebut oleh Polri.
"Tentu apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya kami juga mengapresiasi bahwa pada akhirnya kita memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya. Dengan surat penghentian ini, maka terhadap diri saudara Aiman Witjaksana bukan lagi terlapor, apalagi tersangka," terang Finsensius.
Mereka sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (28/3) pagi. Kedatangan mereka ke sana adalah untuk mengambil barang bukti yang sebelumnya disita.
ADVERTISEMENT
Selama prosesnya penangan perkara ini Aiman masih berstatus sebagai saksi, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun untuk perkaranya, kepolisian telah membawanya dalam tahap penyidikan atau singkatnya dalam laporan kepolisian yabg ditangani telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan.
Total ada 6 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Aiman Witjaksono karena pernyataannya soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Keenam laporan tersebut diterima pada 13 November 2023.
Mereka melaporkan Aiman dengan Undang-undang ITE, yakni Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan Aiman disebabkan pernyataannya soal Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan melalui video di Instagram pribadinya dan kemudian dijabarkan kembali dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023.
ADVERTISEMENT
Aiman mempertanyakan soal permintaan sejumlah Polres kepada KPU dan Bawaslu untuk mengintegrasikan CCTV. Ia menduga hal tersebut sebagai upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.