news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Sita 1 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi di Bali: Untuk Pesta Nataru

28 November 2022 15:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 2 ribu butir ekstasi dengan berat 744 gram dari seorang pria bernama Andi Prayitno (40).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku menjual narkoba ini untuk persiapan pesta narkoba saat libur Natal dan Tahun Baru 2022-2023 mendatang.
"Jadi ini untuk persiapan (pesta) Natal dan Tahun baru. Kami mengimbau masyarakat mari sama-sama kita menjaga lingkungan, masa depan dan generasi muda kita. Jangan kita salah gunakan, kita tetap lawan narkoba. Kita perang terhadap narkoba," kata Bambang saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (28/11).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika oleh pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung. Polisi kemudian mengintai pergerakan pelaku.
Pada Jumat (25/11) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku terdeteksi melakukan pergerakan mencurigakan di lobi sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Polisi selanjutnya menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkoba di dalam tas ransel pelaku berupa 1 klip sabu yang disimpan dalam bungkusan teh dan 20 klip plastik putih berisi 2 ribu butir ekstasi.
"Dari keterangan tersangka bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Hery, yang keberadaannya tidak diketahui, dengan cara mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi di kamar hotel nomer 109 dengan upah Rp 1 juta," kata Bambang.
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang berhasil digagalkan diedarkan untuk libur Nataru di Polresta Denpasar, Senin (28/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pelaku dijanjikan upah oleh Hery (DPO) Rp 50-100 ribu untuk sekali tempel narkotika tersebut di sejumlah titik di kawasan Kabupaten Badung.
Polisi lalu menggeledah indekos pelaku di Jalan Raya Sempidi, Kabupaten Badung, Bali pada hari yang sama. Polisi menemukan 1 unit brankas berisi 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik dan 8 bendel plastik klip kosong.
ADVERTISEMENT
Polisi menggagalkan rencana pelaku mengedarkan narkotika untuk liburan Nataru. Polisi selanjutnya memburu keberadaan pelaku Herry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.