Polisi Sita 15 Rekening Penampung Uang Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube

1 Juli 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi YouTube. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi YouTube. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penipuan bermodus memencet tombol like dan subscribe YouTube masih diselidiki Polda Metro Jaya. Temuan terbaru, polisi berhasil melacak 15 rekening yang digunakan untuk menampung uang penipuan.
ADVERTISEMENT
Rekening itu didapatkan pelaku usai membelinya dari beberapa orang dengan harga ratusan ribu rupiah.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan perempuan SM (29) menargetkan orang-orang berekonomi rendah untuk mendapatkan rekening-rekening tersebut. Pencarian rekening itu berdasarkan perintah tersangka EO (47).
"Bagaimana cara para tersangka mendapatkan orang-orang yang akan memberikan rekeningnya yaitu tersangka SM atas perintah tersangka EO mencari rekening dengan sasaran orang-orang yang ekonominya menengah ke bawah dan sedang membutuhkan uang," ujar Ade saat dihubungi, Senin (1/7).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Para pemilik rekening itu dibayar antara Rp 300-500 ribu sebagai ganti rekening yang telah dibuka dengan data pribadi mereka sendiri.
"Dalam para tersangka menawarkan orang untuk membuka rekening bank tersangka EO dan SM mengiming-imingi calon pembuat rekening dengan sejumlah uang kisaran Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu per satu rekening," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait bank yang digunakan, Ade menjelaskan cukup beragam, ada bank swasta dan bank pemerintah. Namun semuanya adalah bank Indonesia.
"Untuk rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung uang hasil kejahatan semuanya menggunakan rekening Indonesia (campuran bank swasta dan bank milik negara) dan pembukaan rekening dilakukan menggunakan data-data orang Indonesia," tutup Ade.
EO dan SM dipastikan bekerja atas perintah sosok D yang masih diburu kepolisian karena berada di Kamboja. Kedua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka itu kini ditahan kepolisian usia seorang korban tertipu Rp 806.220.000.
Korban yang tak diungkap identitasnya oleh kepolisian ini mengaku tertipu usai dirinya mengiyakan tawaran untuk bekerja memencet tombol like di video YouTube dengan komisi Rp 31 ribu per sekali pencet.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.