Polisi Sita 20 Butir Ekstasi dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai

25 Juni 2020 2:04 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih memeriksa seorang pejabat Bea Cukai yang ditangkap karena dugaan kasus narkoba. Pria berinisial AP itu ditangkap bersama 10 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat penangkapan itu polisi mendapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 20 butir.
"Setelah pengecekan urine ke-11 orang tersebut negatif. Tetapi ada barang bukti yang ditemukan di situ, ekstasi 20 butir," kata Yusri di kantornya, Kamis (25/6).
Pil ekstasi yang berbentuk mirip dengan Donald Trump. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hanya saja, Yusri belum bisa memastikan siapa pemilik ekstasi tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus memeriksa kepada mereka.
"Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan oleh narkoba Polres (Jakarta Pusat) dan narkoba Polda Metro Jaya. Tadi malam kita gelar untuk ini masih berjalan terus, masih ada 4 kali 24 jalan. Sabar saja dulu penyidik masih memeriksa," kata Yusri.
Sementara mengenai status AP yang merupakan pejabat Bea Cukai, Yusri belum bisa berkomentar banyak. Namun ia membenarkan jika AP tersebut bekerja di Bea Cukai Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
"Iya salah satunya inisial A (AP) pegawai Bea Cukai jadi masih dalam penyelidikan," kata Yusri.
Kasus narkoba yang melibatkan pejabat Bea Cukai ini mendapat sorotan Ketua Komisi III DPR, Herman Herry. Ia mengecam tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pejabat Bea Cukai itu. Menurutnya, ASN semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
Politikus PDIP itu mendesak Polda Metro Jaya segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea Cukai itu. Menurutnya, setiap orang harus sama di hadapan hukum.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!