Polisi Sita 3 DVR CCTV dari Hotel Tempat Pembubaran Paksa Diskusi FTA

1 Oktober 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat memberi keterangan terkait perkembangan beberapa kasus di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat memberi keterangan terkait perkembangan beberapa kasus di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki otak di balik pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) lalu. Sejauh ini baru 2 pelaku yang ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Terbaru, polisi menyita 3 DVR CCTV dari Hotel Grand Kemang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan DVR CCTV itu untuk mengetahui awal peristiwa pidana tersebut.
“Update penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita 3 barbuk DVR dari CCTV yang ada di TKP Hotel Grand Kemang. kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (1/10).
Godlip Wabano (kiri) dan Fhelick E Kalawali, tersangka pembubaran diskusi di Grand Kemang, Sabtu (28/9/2024). Foto: X/@ahriesonta
Dari rekaman CCTV tersebut juga polisi membuka kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditangkap.
“Kemudian penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya dan para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Fhelick E Kalawali, tersangka pembubaran diskusi di Grand Kemang pada Sabtu, 28 September 2024. Foto: X/@ahriesonta
Dalam rekaman itu juga tampak salah satu tersangka berinisial FEK atau Fhelick E Kalawali merusak sejumlah properti seperti banner dan spanduk. Dua barang itu dibawanya ke rumah dan sudah disita oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
“Hasil analisis sementara dari DVR tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada 2 spanduk. 2 spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik,” jelasnya.
Godlip Wabano, tersangka pembubaran diskusi di Grand Kemang pada Sabtu, 28 September 2024. Foto: X/@ahriesonta
Dari kasus pembubaran paksa diskusi yang dihadiri Din Syamsudin, pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, eks anggota DPR Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air, polisi sudah tetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Fhelick E Kalawali (FEK) dan Godlip Wabano (GW). Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya. FEK dikatakan berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara GW melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap satpam hotel.
ADVERTISEMENT