Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Sita 34 Mobil Jaminan Fidusia dan STNK Bodong
24 Januari 2018 17:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengamankan 34 unit mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu. Dari 34 mobil tersebut, 2 unit mobil menggunakan STNK palsu.

"Jadi kasus ini bermula saat tim gabungan Subdit 6 Ranmor dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi gabungan penilangan kepada kendaraan mobil pada 19 Desember 2017. Di sana kami mendapati beberapa kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1).

Setelah diselidiki Subdit 6 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diketahui ke-34 mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia (kredit) yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Rata-rata usia kendaraan tersebut 5-12 bulan.
ADVERTISEMENT
"Jadi mobil-mobil ini merupakan jaminan fidusia yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan leasing," ucap Ade.

Selain menggunakan plat nomor dan STNK palsu, mobil tersebut juga tidak dilengkapi BPKB. Karena tak dilengkapi BPKB, mobil-mobil tersebut dijual kembali dengan harga murah.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka karena kasus masih dikembangkan.

"Kita belum ada tersangka dalam kasus ini, karena mereka yang saat ini tertangkap hanyalah korban, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Intinya ini masuk dalam pidana UU Fidusia Nomor 42 dan 99 Pasal 36 Tahun 1999. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara empat tahun," kata Antonius.
Agus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur saat membeli kendaraan dengan harga murah. Ia meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu kelengkapan surat kendaraan tersebut mulai dari nomor rangka, STNK, dan BPKB.
ADVERTISEMENT