Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo Usai Kasusnya Naik Penyidikan

30 Juni 2022 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan eks Menpora Roy Suryo. Terbaru, polisi menyita akun Twitter milik Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2.
ADVERTISEMENT
"Iya disita yang dia gunakan untuk upload-an itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).
Hal itu, kata Zulpan, dilakukan usai kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan.
"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Laporan terhadap Roy sebelumnya dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dalam kedua laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua laporan itu Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.