Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo Usai Kasusnya Naik Penyidikan
30 Juni 2022 16:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan eks Menpora Roy Suryo. Terbaru, polisi menyita akun Twitter milik Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2.
ADVERTISEMENT
"Iya disita yang dia gunakan untuk upload-an itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).
Hal itu, kata Zulpan, dilakukan usai kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan.
"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.
Laporan terhadap Roy sebelumnya dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dalam kedua laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua laporan itu Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.