Polisi Sita Aset Crazy Rich Wahyu Kenzo: Mobil, Rumah, hingga Tanah

10 Maret 2023 21:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
ADVERTISEMENT
Polresta Malang mengungkap beberapa aset milik tersangka penipuan investasi robot trading, crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
ADVERTISEMENT
"Kemarin 3 unit kendaraan, Toyota Alphard, Innova, dan BMW sudah diserahkan kepada penyidik. Mudah-mudahan hari ini juga ada beberapa aset yang akan diserahkan," ujar Kapolresta Malang, Kombes Pol Bhudi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/3).
Selain tiga mobil, polisi juga telah menyita aset lainnya yakni berupa rumah dan tanah.
Pihak Polresta Malang juga mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris untuk menelusuri aset tanah dan rumah, apakah berstatus pribadi atau sewa.
Polda Jatim bersama Polresta Malang mengungkap kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Asetnya kita ketahui ada rumah salah satunya di wilayah Pakis (Malang), tanah di Kota Malang. Ini akan kami inventaris dulu. Kami harus cek kalau aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa kan tidak bisa," katanya.
"Kami juga akan mendalami, sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah. Ini juga akan kami lakukan penggeledahan bersama tersangka. Sehingga semakin terang-benderang," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polresta Malang menggeledah aset-aset Wahyu Kenzo. Tersangka juga ikut dilibatkan dalam proses penggeledahan agar bersifat transparan.
"Ya, nanti termasuk di luar kota karena kami transparan dan tidak ada fitnah dalam proses penyidikan. Sehingga pada saat melakukan penggeledahan pada aset tersangka ini harus disaksikan tersangka," tandasnya.
Wahyu Kenzo ditangkap oleh jajaran Polresta Malang pada Sabtu (4/3) lalu. Ia ditahan atas kasus penipuan investasi. Wahyu merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.
Polresta Malang Kota menyita tiga mobil milik tersangka crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo atas kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), Kamis (9/3/2023). Foto: Dok. Istimewa
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, mengatakan Wahyu menipu korban sebanyak 20 ribu hingga 25 ribu orang yang berinvestasi.
Selain itu, para investornya pun tidak hanya berasal dari Indonesia saja, melainkan dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil keterangan sementara, kerugian korban keseluruhan diperkirakan sampai Rp 9 triliun," ungkap Toni.
"Bukan hanya berasal dari Indonesia saja," tandasnya.
Polresta Malang Kota menyita tiga mobil milik tersangka crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo atas kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), Kamis (9/3/2023). Foto: Dok. Istimewa
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry, sejumlah print out bukti setoran, satu buah flashdisk, dan empat buah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.