Polisi Sita Aset Senilai Rp 2 M Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

9 Desember 2024 5:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Narsiadi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Narsiadi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Riau menyita 11 unit homestay dan lahan senilai Rp 2 miliar yang terletak di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau.
ADVERTISEMENT
"Penyitaan aset tersebut, merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau," kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Minggu (8/12).
Berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik Subdit lll, masing-masing unit homestay diketahui dimiliki oleh sejumlah orang.
"Pemiliknya ialah, ASN dan pejabat di Sekretariat DPRD Riau. Kami juga menduga, bahwa aset-aset tersebut diperoleh dengan menggunakan dana hasil korupsi," jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pencairan dana perjalanan dinas luar daerah yang bersifat fiktif di Setwan DPRD Riau.
"Oleh itu, kami memastikan seluruh aset hasil kejahatan itu, dapat disita semuanya. Sudah ada beberapa yang kami sita," ujarnya.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 283 orang saksi, yang sampai saat ini masih terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Riau melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam. Polisi menyebut apartemen-apartemen mewah ini diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau yang merugikan keuangan negara.
Penyitaan dilakukan di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No 1 Lubuk Baja, Kota Batam, yang merupakan lokasi dari apartemen Citra Plaza Nagoya.
Empat unit apartemen yang disita masing-masing atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
"Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2 miliar lebih. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga turut menyita satu unit rumah di Jalan Banda Acah, dan barang-barang branded bernilai ratusan juta rupiah.
Hana Hanifah di Polda Riau. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, polisi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Pemeriksaan Muflihun tersebut berkaitan dengan SPPD fiktif di DPRD Riau saat dia masih menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Selain itu, selebgram Hana Hanifah juga diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis (5/12). Ia diperiksa selama 9 jam terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau.