Polisi Sita Katana saat Gerebek Narkoba di Jakut, Diduga Untuk Lawan Petugas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Getty Images

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait peredaran narkoba. Dalam penggerebekan pada Rabu (22/12) pagi itu polisi juga menyita sejumlah senjata tajam.

Di antara senjata tajam yang disita polisi ada katana, celurit, dan anak panah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan senjata tajam itu disiapkan mereka untuk melawan petugas.

"Artinya mereka ini mempersenjatai diri apabila ada petugas datang," kata Zulpan dalam keterangannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penggerebekan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (22/12). Foto: Dok. Istimewa

Namun, senjata itu tidak bisa dipakai oleh para pelaku. Sebab tim gabungan menurunkan sebanyak 700 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Brimob dan TNI. Kondisi itu membuat para pelaku tak berkutik saat didatangi petugas.

"Hari ini kita menurunkan tim gabungan dengan kekuatan yang banyak sehingga kita bisa menangkap, membersihkan peredaran narkoba yang di sana," kata Zulpan.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti narkoba, timbangan, hingga alat untuk mengkonsumsi narkotika. Sebanyak 27 orang turut diamankan dalam kegiatan tersebut.

"Pasal yang dipersangkakan, walaupun mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, sudah jelas adalah UU Nomor 35 Tahun 2009. Tentunya kita tahu, baik pengguna maupun pengedar ancaman hukumannya mulai 6 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Zulpan.