Polisi Sita Surat Perjanjian Ortu Santri Gontor soal 'Tak Bawa ke Ranah Hukum'
·waktu baca 1 menit

Polisi menyita surat perjanjian antara orang tua Albar Mahdi (17) dengan ponpes Gontor. Surat perjanjian itu isinya adalah terkait penyelesaian secara kekeluargaan jika ada masalah dan tak membawa urusan ke ranah hukum.
Surat itu juga yang menjadikan orang tua Albar tak melaporkan kematian anaknya ke kepolisian. Bahkan karena surat itu ponpes Gontor tak melaporkan adanya penganiayaan yang menewaskan Albar pada 22 Agustus 2022. Ponpes Gontor hanya memecat sejumlah santri yang terlibat penganiayaan itu.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan surat itu disita sebagai bukti-bukti dari penyelidikan tewasnya Albar.
"Surat sudah kita sita dari pondok maupun keluarga, menjadi materi penyelidikan," kata Catur, di kantornya, Jumat (9/9).
Catur tak menunjukkan spesifik surat itu. Namun, menurut dia, harusnya sebagai lembaga pendidikan, Gontor tak menerbitkan surat perjanjian itu.
"Lembaga pendidikan buat aturan yang sesuai. Kita ini negara negara hukum, Indonesia negara hukum, tetap berpatokan pada hukum. Jangan ada surat-surat seperti itu. Pidana tidak bisa terhapus begitu saja," kata dia.
