Polisi soal Anak Alami Gangguan Jiwa Tusuk Ibunya 20 Kali: Penyidikan Lanjut
·waktu baca 1 menit

Kepolisian telah menangkap anak berinisial TS yang telah membunuh ibunya dengan 20 kali tusukan di Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa (20/9). Anak tersebut diduga mengalami gangguan jiwa.
Belakangan muncul pertanyaan, apakah anak yang mengalami gangguan jiwa dapat diproses hukum?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, proses penyidikan oleh polisi bakal tetap dilakukan pada pelaku meski diindikasi pelaku mengidap gangguan jiwa.
"Proses sidik tetap dijalankan," kata Tompo melalui pesan singkat pada Rabu (21/9).
Menurut Ibrahim, nantinya polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari pelaku. Diketahui, pelaku diindikasi mengidap gangguan jiwa dan telah menjalani pengobatan sejak tahun 2019 lalu.
"Nanti akan dilakukan gelar perkara," rincinya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pembunuhan itu dipicu oleh pelaku yang kesal usai dimarahi oleh ibunya. Berdasar pengakuan pelaku, ada sekitar 20 tusukan dilayangkan pelaku pada ibunya.
"Indikasi awal pelaku mengalami gangguan jiwa dan sudah berobat sejak 2019," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkat pada Rabu (21/9).
