Polisi soal Anak Alami Gangguan Jiwa Tusuk Ibunya 20 Kali: Penyidikan Lanjut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kepolisian telah menangkap anak berinisial TS yang telah membunuh ibunya dengan 20 kali tusukan di Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa (20/9). Anak tersebut diduga mengalami gangguan jiwa.

Belakangan muncul pertanyaan, apakah anak yang mengalami gangguan jiwa dapat diproses hukum?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, proses penyidikan oleh polisi bakal tetap dilakukan pada pelaku meski diindikasi pelaku mengidap gangguan jiwa.

"Proses sidik tetap dijalankan," kata Tompo melalui pesan singkat pada Rabu (21/9).

kumparan post embed

Menurut Ibrahim, nantinya polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari pelaku. Diketahui, pelaku diindikasi mengidap gangguan jiwa dan telah menjalani pengobatan sejak tahun 2019 lalu.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara," rincinya.

Sebelumnya diberitakan, aksi pembunuhan itu dipicu oleh pelaku yang kesal usai dimarahi oleh ibunya. Berdasar pengakuan pelaku, ada sekitar 20 tusukan dilayangkan pelaku pada ibunya.

"Indikasi awal pelaku mengalami gangguan jiwa dan sudah berobat sejak 2019," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkat pada Rabu (21/9).