Polisi soal Cek Mahar Rp 3 M Kakek Tarman: Ngakunya Jual Samurai 7 Tahun Lalu
8 November 2025 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polisi soal Cek Mahar Rp 3 M Kakek Tarman: Ngakunya Jual Samurai 7 Tahun Lalu
"Menurut keterangannya cek tersebut didapat dari temannya saat transaksi samurai 7 tahun lalu," ujar Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Polisi menelusuri asal-usul mahar cek senilai Rp 3 miliar milik Sutarman, kakek 74 tahun di Pacitan, yang diberikan kepada istrinya, Sheila (24 tahun).
ADVERTISEMENT
Pemberian mahar cek Rp 3 miliar menimbulkan kehebohan, sehingga Kakek Tarman dilaporkan oleh seseorang ke Polres Pacitan atas dugaan cek palsu.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, mengatakan berdasarkan pemeriksaan hari Rabu (5/11), Tarman mengaku memperoleh cek tersebut saat jual-beli samurai.
Cek tersebut lantas ditulis sendiri oleh Tarman dengan nominal hampir Rp 3 miliar untuk mahar istrinya.
Sementara, Tarman pernah tersandung kasus penipuan pedang samurai di Wonogiri, Jawa Tengah.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP) Wonogiri, Tarman divonis hukuman 2 tahun penjara pada 2022 silam.
"Menurut keterangannya cek tersebut didapat dari temannya saat transaksi samurai 7 tahun lalu," ujar Thomas saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11).
ADVERTISEMENT
Thomas menyampaikan, dalam klarifikasi kemarin Tarman juga mengaku bahwa cek tersebut telah hilang pasca-pesta pernikahannya dan tidak memiliki uang sebanyak Rp 3 miliar di rekeningnya.
"Saudara Tarman sudah hadir memenuhi undangan pada hari Rabu kemarin. Menurut keterangannya cek tersebut hilang seusai acara pernikahan. Dan saudara Tarman tidak mempunyai uang di rekening senilai Rp 3 miliar di rekening bank," ucapnya.
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan bahwa kliennya tidak memiliki uang sebesar Rp 3 miliar di rekeningnya.
Namun, kata Imam, kliennya itu bakal memenuhi mahar senilai Rp 3 miliar dengan cara lain.
"Menurut keterangan beliau begitu," ujar Imam.
