Kakek Nikahi Gadis Mahar Rp 3 M

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 15 Des 2025, 11:16 WIB
Pernikahan kakek berusia 74 tahun, Sutarman, dengan gadis berusia 24 tahun di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar sebesar Rp 3 miliar viral di media sosial. Namun belakangan mencuat kabar, mahar Rp 3 miliar yang diberikan dalam bentuk cek itu tidak bisa dicairkan alias bodong. Mempelai pria juga diduga disebut membawa lari kendaraan milik keluarga mempelai wanita. Sutarman ternyata mantan narapidana kasus penipuan barang antik berupa pedang samurai. Ia pernah divonis sekitar dua tahun penjara. Polres Pacitan telah menetapkan Sutarman tersangka. Ia dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
16 Konten
Terbaru
11 Desember 2025·1 Konten
chevron-down
10 Desember 2025·1 Konten
chevron-down
05 Desember 2025·1 Konten
chevron-down
08 November 2025·1 Konten
chevron-down
07 November 2025·1 Konten
chevron-down
03 November 2025·1 Konten
chevron-down
15 Oktober 2025·1 Konten
chevron-down
14 Oktober 2025·1 Konten
chevron-down
13 Oktober 2025·1 Konten
chevron-down