Polisi soal Kebakaran LP Tangerang: Belum Menyimpulkan Siapa Tersangkanya
·waktu baca 1 menit

Polisi terus mengusut kasus kebakaran di Blok C-2 Lapas Kelas 1 A Tangerang. Kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari itu mengakibatkan 44 narapidana tewas.
Dari pemeriksaan awal, polisi memutuskan untuk menaikkan insiden kebakaran ini ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya bahkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, meski pengusutan kasus kebakaran di Blok C-2 Lapas Kelas 1 Tangerang sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dari penyidikan penyidik, belum menyimpulkan siapa tersangkanya. Tapi, penyidik sudah menyimpulkan ini kasus akan disidik, nantinya tentu akan ada tersangka," ujar Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Sabtu (11/9).
"Tapi saat ini belum bisa menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Tapi saat ini penyidik masih mendalami siapa yang lalai, sehingga terjadinya kebakaran, masih dalami adanya dugaan kelalaian," lanjut Ahmad.
Ahmad menegaskan kasus ini ditangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya. Jika dalam hasil penyidikan terbukti ada yang lalai, maka dapat dijerat Pasal 187 juncto Pasal 188 juncto Pasal 359 KUHP.
