Polisi soal Korban Eksploitasi Seks WN Prancis: Anak Jalanan Didandani

9 Juli 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap WN Prancis berinisial FAC atau Francois Abello Camille (60) dalam kasus eksploitasi anak. Tak kurang dari 305 anak menjadi korban kejahatannya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, korban eksploitasi anak yang dilakukan pelaku lebih banyak merupakan anak-anak jalanan. Setelah dibujuk, mereka dibawa ke sebuah hotel lalu didandani.
"Para korban ini anak jalanan kemudian mereka dibujuk dengan memberikan sesuatu imbalan uang dan mereka didandani, di-make up sehingga terlihat menarik dan mereka difoto," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana Foto: Nugroho Sejati/kumparan
WN Prancis itu mencari korban secara acak. Pelaku akan mendekati kerumunan anak-anak. Mereka lalu diajak berbincang dan diajak untuk menjadi model. Setelah bersedia, anak-anak ini lalu dibawa ke hotel.
"Jadi mereka memang ada dari pelaku menyampaikan ke korban bahwa akan jadi model, kemudian disetubuhi," tambah dia.
Pelaku memang tak ragu dalam membujuk anak-anak jalanan ini. Bagaimana tidak, mereka diiming-imingi imbalan Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Tapi, setelah sampai di hotel, mereka dieksploitasi.
ADVERTISEMENT
"Anak-anak difoto telanjang kemudian disetubuhi. Dalam aksinya tersangka siapkan kamera tersembunyi," tutur dia.
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (depan kiri) saat merilis WN Prancis pelaku eksploitasi seksual terhadap 305 anak jalanan. Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Pelaku mulai beraksi sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Setiap beraksi pelaku berpindah-pindah hotel di kawasan Jakarta Barat. Video hasil eksploitasi anak itu tersimpan di laptop milik pelaku.
"Pelaku ditangkap hotel PP Mangga Dua. Saat ditangkap pelaku setengah telanjang. Lalu ada 2 anak yang ada di dalam kamar. Satu telanjang satu lagi setengah telanjang," ucap dia.
Polisi menyita barang bukti, berupa sebuah laptop, 6 memory card, 20 kondom, 2 vibrator serta paspor milik FAC. FAC sendiri dikenai pasal berlapis, dan Polisi berjanji akan menjeratnya dengan pasal yang paling berat.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 5 jo 76 E UU RI no 1 tahun 2006, tentang perubahan ke 2 UU RI No 32 Tahun 2002 dipidana mati, seumur hidup dan paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)