Polisi soal Laporan Habib Bahar: Pelapor Punya Bukti Autentik, Kami Proses

20 Desember 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan pada Habib Bahar bin Smith. Saat ini, penyidik masih mendalami 2 laporan yang dilayangkan kepada Bahar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan rencananya akan memanggil pelapor untuk diperiksa. Namun, dia belum dapat merincikan kapan pemanggilan akan dilakukan.
"Kan baru kemarin tanggal 17, ini masih dipelajari, didalami dulu nanti baru ditindaklanjuti yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12).
Habib Bahar bin Smith (kedua kanan) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Hingga kini belum diketahui identitas sang pelapor. Namun dalam pelaporannya, dia membawa sejumlah berkas sebagai bukti untuk melaporkan Bahar Smith.
"Jadi pelapor bawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang timbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," tambah Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan laporan soal penghinaan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman masih akan diselidiki meski sudah terlampir dalam laporan polisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar diketahui dilaporkan sebanyak 2 kali dengan laporan polisi yang berbeda. Laporan polisi tersebut salah satunya juga membawa nama Eggi Sudjana.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XIN/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dengan laporan tersebut, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.