Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Barat masih menelusuri penyebab kecelakaan Bus Purnama Sari di Jalan Palasari, Ciater Subang, Sabtu (18/1). Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi menuturkan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses olah TKP setelah kejadian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil olah TKP dan analisis, diketahui Bus Purnama Sari bergerak dengan kecepatan 80 km/jam. Sementara itu, titik tabrak berada pada kecepatan 51,5 km/jam. Selain itu, tidak ditemukan jejak pengereman di lokasi sepanjang 150 meter.
Kemudian, sambung Eddy, petugas dari Dinas Perhubungan Majalengka melakukan uji kelayakan terhadap bus pariwisata jenis Mercedes Benz PO Purnamasari. Dari pemeriksaan polisi, kendaraan itu dibuat pada tahun 2005 sebagai kendaraan milik PO Guvili atas nama Vilga Vilgiawan.
Ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan fakta bahwa terdapat perubahan warna ketika kendaraan itu dijual kepada PO Purnama Sari milik Fadli A senilai Rp 275 juta. Selain warna, terdapat pula perubahan dimensi panjang kendaraan yang semula 11.945 mm menjadi 12.000 mm.
ADVERTISEMENT
"Kendaraan sekarang hijau, sebelumnya biru," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (22/1).
Terkait uji kelayakan, bus tersebut dipastikan lulus uji pada tanggal 8 Oktober 2019 dan berlaku hingga tanggal 8 April 2020. Adapun petugas juga memintai keterangan dari Vigli yang mengaku membeli kendaraan dalam kondisi bekas pada tahun 2012. Setelah dibeli, kendaraan langsung balik nama.
"Kendaraan tersebut dalam kondisi bekas pakai pada tahun 2012 dari PO Safari di Salatiga," ucap dia.
Eddy menuturkan, polisi juga telah meminta keterangan dari produsen bus, Mercedes Benz. Diketahui, kata dia, terdapat modifikasi sistem pengereman sehingga tak sesuai dengan standar pabrikan.
"Kita sudah datangkan tim pemilik merek bus yaitu Mercedes Benz, hasilnya diketahui adanya modifikasi pada sistem pengereman yang tidak sesuai standar pabrikan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Modifikasi dilakukan pada katup pengisian 4 jalur untuk angin yang dihasilkan kompresor. Seharusnya pipa besi, ini dimodifikasi dengan selang karet, dan tidak dilengkapi dengan alat pengunci katup. Sebagai ganti pengunci katup diikat karet dari ban dalam," terang dia.
Maka dari itu, Eddy menegaskan, polisi bakal memanggil Fadli selaku pemilik PO Bus Purnama Sari . Kemudian, sambung dia, polisi juga akan melakukan proses gelar perkara untuk menelusuri unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kami akan memanggil Fadli dari PO Purnama Sari, melakukan pencarian kepada mekanik yang memodifikasi atau mengubah fungsi rem bus Mercedes Benz E 7508 W. Lalu menyusun kontruksi pasal yang berkaitan dengan perbuatan tersebut," kata dia.