Polisi soal Penyebab Nakes Suntik Vaksin Kosong di Pluit: Diduga Lalai

Polisi akhirnya berhasil mengungkap polemik suntik vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8). Satu tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO ditetapkan jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dugaan sementara EO lalai saat proses vaksinasi. Sehingga tidak sadar, suntikan yang disiapkan belum diisi vaksin tapi sudah disuntikkan ke warga.
“Jelas ya, mungkin kelalaiannya,” kata Yusri di Polres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa (10/8).
Yusri menyebut, EO pada saat insiden itu sudah memvaksin 559 orang. Dia menduga tersangka tak fokus saat menyuntikkan vaksin.
Yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu setelah 559 orang, lalai dia dan tak memeriksa lagi. Harusnya dicek dulu.
--Kombes Yusri Yunus
EO juga hadir dalam konferensi pers. Dia secara terbuka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada orang yang divaksin, keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya tidak ada niat apa pun. Saya hanya ingin membantu relawan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan kejadian. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” tutur dia.
“Hari itu saya sudah memvaksin 559 orang,” tambah dia.
Dalam kasus itu, tersangka EO yang merupakan relawan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, dia tak ditahan karena ancaman hukuman hanya 1 tahun.
