Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi soal Pinjol Ilegal di PIK: Tak Ada Anak di Bawah Umur dan Pengancaman
27 Januari 2022 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi meluruskan kabar terkait adanya anak di bawah umur serta tindak pengancaman dari kantor pinjol ilegal yang digerebek di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari hasil pendataan tidak ditemukan anak di bawah umur. Semua pegawai telah berusia dewasa.
"Tidak ada, jadi semuanya yang kita amankan tadi malam sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (27/1).
Kemudian, Auliansyah juga membantah terkait adanya tindak pengancaman yang dilakukan pinjol ini.
"Jadi tidak ada seperti yang lalu ada pengancaman kemudian pornografi tidak ada, tidak kita temukan hanya saja perusahaan ini adalah ilegal," tambahnya.
Menurut Auliansyah, kantor pinjol ilegal ini diberi penindakan hanya karena tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi tidak terdaftar dalam OJK jadi memang harus kita lakukan penindakan. Kekhawatiran kita adalah karena ini ilegal nanti di kemudian hari bisa saja terjadi hal hal yang kemarin," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Kini, manajer pinjol, V, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memeriksan 4 leader lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Dari sana diamankan 99 orang termasuk 1 orang manajer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari para karyawan ditemukan banyak yang masih berusia di bawah umur.
"Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Ia juga menyebut dalam menagih utang para peminjamnya menggunakan tindakan mengancam yang dapat menurunkan harkat dan martabat.
ADVERTISEMENT
"Tentunya disertai juga dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengupload hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," tutupnya.