Polisi soal Pria Bacok Kiai di Indramayu karena Zikir: Tak Alami Gangguan Jiwa

10 Maret 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembacokan pada Kiai Indramayu di Mapolda Jabar pada Kamis (10/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembacokan pada Kiai Indramayu di Mapolda Jabar pada Kamis (10/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial S telah diamankan oleh polisi karena melakukan aksi pembacokan pada seorang kiai di Indramayu, KH Farid Ashr Waddahr. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan tak ada indikasi gangguan kejiwaan yang dialami oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Selama masa pemeriksaan yang bersangkutan stabil menjawab dan tidak ada indikasi gangguan jiwa, jawabannya selaras dengan penyidik," kata dia di Mapolda Jabar pada Kamis (10/3).
Ibrahim menambahkan, aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi aktivitas wirid atau zikir yang acap kali dilakukan korban. Zikir itu disebut tak sejalan dengan keyakinan pelaku.
Diketahui, dalam kasus itu, ada korban lainnya yang turut dibacok oleh pelaku yakni istri KH Farid, Anah, dan keponakan sekaligus santri dari KH Farid yakni Haka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Tersangka mengatakan bahwa wirid tersebut tidak sesuai dengan paham yang ia jalani," ucap dia.
Akibat perbuatan pelaku, para korban ada yang menderita luka di bagian kepala dan tangan. Pelaku pun dikenakan Pasal 338 juncto 53 KUHP serta 351 KUHP dan diancam pidana kurungan selama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
"Korban menderita luka akibat arit (cerulit) ada di bagian kepala dan ada juga yang ada di tangan," pungkas dia.