Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menangkap sopir Camry yang menabrak pengemudi ojek online hingga tewas di Mampang. Dari pemeriksaan awal, sopir bernama Firman itu mengalami gangguan pada matanya saat mengemudi.
ADVERTISEMENT
“Dari keterangan yang bersangkutan itu memang matanya adalah sakit mata, merasa gelap tidak bisa mengendalikan kendaraan,” ungkap Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Mulyadi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Mulyadi sudah melakukan tes urine terhadap Firman. Dari tes itu diketahui dia negatif narkoba.
“Ya tidak, tidak ada narkoba sudah dicek semua di kendaraannya kita sudah geledah juga tidak ada,” tambah dia.
Mulyadi juga mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Karena kecelakaan ini, sopir terancam penjara 6 tahun.
“Kita jerat tidak menolong korban, Pasal 310 KUHP meninggal dunia, Pasal 312 tidak menolong korban dan berusaha melarikan diri. Untuk meninggal 6 tahun, yang melarikan diri 3 tahun,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.15 WIB di depan Halte Trans Jakarta di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban meninggal saat ini telah dilarikan ke RS Fatmawati.