Polisi Sudah Minta Keterangan Sementara dari Ade Armando soal Pengeroyokan
·waktu baca 1 menit

Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus pengeroyokan yang menimpa Dosen Universitas Indonesia sekaligus Ketua Umum Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando.
Sekjen PIS sekaligus perwakilan keluarga Ade, Nong Darol Mahmada, mengatakan, Ade telah diperiksa polisi. Namun masih dimintai keterangan secara ringan mengingat kondisinya yang masih dirawat intensif.
"Memang kemarin sudah ada penyidik dari Polda tetapi kami minta khususnya dari pihak keluarga untuk menanyakan informasinya ringan bukan yang detail," kata Nong kepada wartawan, Rabu (13/4).
Dari pihak keluarga, lanjut Nong, juga meminta penyidik untuk tidak terlalu memeriksanya terlalu intensif. Namun keterangan darinya diperlukan untuk proses penangkapan.
"Dan sebenarnya awalnya kalau bisa polisi itu jangan dulu tanya-tanya ,karena untuk proses penangkapan pelaku itu dibutuhkan, jadi dibolehkan tapi dengan syarat seperti itu yang ringan-ringan," jelasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade.
Baru 2 orang pelaku bernama Muhammad Bagja dan Komar yang diamankan. Sementara 4 pelaku lainnya masih buron dan dalam pencarian polisi.
Kepada 6 pelaku pengeroyokan itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
