Polisi Sudah Periksa Tempo dan 2 Saksi Terkait Laporan Peretasan Situs

Polda Metro Jaya telah memeriksa pihak Tempo dan dua orang saksi terkait laporan peretasan situs. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (1/9).
Sementara untuk pihak Tirto, polisi mengagendakan pemanggilan saksi hari ini Rabu (2/9) dan pelapor pada Jumat (4/9).
“Untuk Tempo kemarin sudah diklarifikasi 3 orang. 1 pelapor dan 2 saksi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Meski begitu Yusri belum menjelaskan pemeriksaan itu seputar apa saja dan berapa pertanyaan yang diajukan polisi.
“Untuk Tirto jadwal hari ini rencana 2 saksi, untuk pelapornya rencana hari Jumat karena infonya yang bersangkutan di luar kota,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemred Tempo.co Setri Yasa dan Pemred Tirto.id Sapto Anggoro melaporkan peretasan situs media online mereka masing-masing ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8). Peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8).
Situs Tempo.co diretas dengan menampilkan tulisan 'Stop Hoax' pada halaman depan situs. Sementara pada situs Tirto.id peretas menghapus 7 berita, dua di antaranya diganti judul dan isi artikelnya.
Laporan Tempo.co diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Sementara laporan Tirto.id diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ.
Adapun pasal yang dilaporkan keduanya ialah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
