Polisi Sudah Tangkap 4 Penganiaya Pelajar di Bantul hingga Tewas, 3 Masih Buron
·waktu baca 2 menit

Polisi kembali menangkap dua orang pelaku yang mengeroyok dan melindas seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Kabupaten Bantul, hingga tewas. Total sudah empat dari tujuh pelaku diamankan.
"Satreskrim Polres Bantul kembali mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban IDS, warga Pandak, Bantul," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangannya, Senin (27/4).
Kedua pelaku yakni JMA (laki-laki, 23 tahun) asal Pakualaman dan RAR (laki-laki, 19 tahun) asal Bantul.
"Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap pada Sabtu (25/4) di tempat pelariannya di Tangerang, Banten. Terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Bantul," katanya.
Saat ini, polisi masih mengejar tiga pelaku lain.
"Kami berkomitmen untuk secepatnya mengungkap kasus ini dan memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya," tegasnya.
Ilham sempat menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit sebelum mengembuskan napas terakhirnya.
Rita mengatakan, dua pelaku lainnya yakni BLP (laki-laki, 18 tahun) asal Kretek, Kabupaten Bantul, dan YP (laki-laki, 21 tahun) asal Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, telah ditangkap.
"Terhadap kedua pelaku tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul," kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Disorot DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya Ilham. Ia mendorong agar pelaku diproses secara tegas.
“Tentunya peristiwa ini menjadi sebuah keprihatinan bersama. Kita harap Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap seluruh pelaku dan memproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sarifuddin Sudding, Jumat (24/4).
Sudding pun mendorong dilakukannya pemetaan terhadap kelompok-kelompok berisiko. Ia menilai diperlukan pendekatan yang lebih luas dalam menangani persoalan kekerasan di kalangan remaja.
“Melihat kekerasan fatal terhadap pelajar di Bantul, ini harus menjadi perhatian semua pihak bahwa ada tuntutan penanganan hukum yang mampu memutus pola kekerasan berulang di kalangan remaja,” tuturnya.
