Polisi Syariat Kesulitan Berantas Prostitusi Open BO di Aceh

10 November 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Ardiansyah, mengatakan saat ini praktik prostitusi online dengan modus open BO (booking order) sangat meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun di sisi lain, kata dia, Polisi Syariat kesulitan menindak atau memberantas hingga tuntas jaringan prostitusi itu. Palingan, kata Andriansyah, hanya setengahnya saja dari jaringan yang beredar di media sosial itu.
“Memang jaringan-jaringan inilah yang harus kita siasati dan bongkar bersama, booking online (BO) atau istilahnya wanita BO sudah sangat meresahkan di Kota Banda Aceh,” ujar Ardiansyah pada awak media di Banda Aceh, Rabu (10/11).
“Ya memang tidak bisa kita bongkar semuanya, lebih kurang setengahnya lah bisa kita jalankan sebagai penegak hukum,” lanjut dia.
Menurut pemantauan petugas di lapangan, kata Ardiansyah, diduga jaringan prostitusi online itu tersebar di beberapa titik. Mereka, para penjaja, sebagian ada yang melalui medsos, bahkan ada juga yang duduk di café-café menjelang sore hingga malam hari untuk bertemu dengan pelanggan.
Kepala Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Ada beberapa tempat yang intens menjadi perhatian khusus kita, tetapi lagi-lagi bicara bukti memang agak sulit. Kita tidak tahu dia mungkin bertransaksi di situ (café) dan setelah itu dibawa keluar ke mana, selama ini sejauh itu bisa kita pantau ya kita coba jadikan target operasi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa kasus yang sudah ditangani, kata Ardiansyah, para wanita yang buka jasa open BO itu kebanyakan warga dari luar Kota Banda Aceh. Status mereka mulai dari mahasiswi hingga sudah pekerja.
“Seperti ada satu proses hukum lagi yang sedang berlanjut di kejaksaan yang kita amankan di Jeulingke, mungkin tidak lama lagi akan diproses juga, itu adalah mahasiswi,” tuturnya.
“Jadi memang kebanyakan orang dari luar Kota Banda Aceh juga, seharusnya kita bisa saling menjaga. Dari pihak kampus juga bertanggung jawab, pemilik kos, ya sama-samalah,” tutup dia.